Pertanyaan:
Apa batasan syar’i dari mesjid? Apakah jalan yang mengelilinginya juga diikutkan sebagai bagian dari mesjid, sehingga dibolehkan untuk shalat di jalan itu? Alasannya, karena mesjid tersebut sempit lantaran banyaknya orang, padahal sebenarnya ada mesjid lain yang tidak penuh?”
Jawaban:
Batasan mesjid yang dipersiapkan untuk shalat bagi kaum muslimin secara berjamaah adalah bangunan yang dikelilingi tembok, kayu, pelepah, batang kayu, atau selainnya. Bangunan ini dihukumi sebagai mesjid, sehingga wanita haid, nifas, junub, dan semacamnya dilarang menetap di dalamnya.
Bila ada orang yang datang dan mesjid telah penuh, maka dibolehkan untuk shalat di luar mesjid, di tempat yang paling dekat dengannya, berupa jalan dan selainnya. Di bagian luar mesjid tersebut, boleh didirikan shalat, baik shalat jumat atau selainnya, shalat wajib atau shalat sunnah, selama shalatnya dapat sesuai dengan imam, karena terpaksa, dengan syarat tidak di tempat yang berada di depan imam. Meskipun demikian, tetapi tempat itu dihukumi sebagai mesjid. (Fatawa Islamiyah: 2/5–6)
Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 5, tahun ke-4, 1425 H.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments