logo blog

Hukum Daging Disembelih dengan Menggunakan Mesin

Hukum Daging Disembelih dengan Menggunakan Mesin




Pertanyaan:

Assalamu’alaikium

Pak Ustadz, saya mau tanya tentang makanan daging. Jika daging disembelih dengan mesin atau ditembak apa hukum memaknnya? Karena saya bekerja di negeri kafir.

Dari: Imam

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Berikut keterangan dari Syaikh Abdurrahman al-Barrak

Daging yang tersebar di negeri kafir, ada beberapa macam:

Pertama, daging ikan. Hukumnya halal apapun keadaannya. Karena status kehalalan ikan tidak bergantung pada penyembelihan atau dibacakan basmalah saat menyembelih.

Kedua, daging selain ikan

Daging ini halal bagi kaum muslimin, dengan syarat:

a. Yang menyembelihnya beragama Nasrani atau Yahudi.

b. Tidak diketahui dengan pasti bahwa mereka menyembelih dengan cara yang salah, seperti disetrum, dicekik, atau dipukul kepalanya.

Allah berfirman:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Sembelihan orang-orang ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan sembelihan kalian halal (pula) bagi mereka…” (QS. Al-Maidah: 5)



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrT9ZbvPInbp9_Mq0g-3WBc0ZuJ28jcdw-LASg1NmLQerBLHKZv-d4m7E7ScKF-oZ-M0PWibTjBtDj_tsHWQJn783EkuOSJ906HcFfSNkFI56oqQ27yHJzv-6slHkdCuVvpg9BpFnIvVE/s400/Tips+Terbaik+Budidaya+Ternak+Sapi+Potong+(Lembu).jpeg

Akan tetapi jika diketahui bahwa mereka membunuh hewan tadi dengan salah satu cara yang terlarang, seperti disetrum, dicekik, atau dipukul maka dagingnya haram, karena status hewan ini menjadi al–munkhaniqah (hewan yang mati tercekik) atau al–Mauqudzah (hewan yang mati terpukul).

Kemudian, jika pelaku penyembelihan itu selain Yahudi dan Nasrani, maka dagingnya haram. Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kalian makan, sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena makan daging seperti itu adalah kefasikan.” (QS. Al-Anam: 121).

Wajib bagi setiap muslim untuk berusaha bersungguh-sungguh menjauhi yang jelas-jelas haramnya, dan berusaha menghindari yang mutasyabihat (belum jelas kehalalannya), sebagai upaya untuk menyelamatkan agama dan badannya dari nutrisi yang haram.

Sumber: Fatwa Islam, no. 10339

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

No comments

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Berita Lintas Muslim 24 Jam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger