Pertanyaan:
Kami mengharapkan penjelasan tentang hakikat sihir, apakah dibolehkan sesuatu dari sihir itu, dan apakah aktifitias sihir itu dinilai keluar dari agama Islam?
Jawaban:
Sihir dalam bahasa adalah suatu yang halus dan tersembunyi sebabnya. Hakikat sihir, sebagaimana dijelaskan oleh al-Muwaffiq (Ibnu Qudamah al-Maqdisi) dalam al-Kafi, adalah ungkapan tentang azimat, jampi-jampi dan buhul-buhul yang berpengaruh dalam hati dan pada badan, lalu ia sakit, terbuuh dan dipisahkan di antara suami dengan isterinya. Sihir semuanya adalah haram, tidak diperbolehkan sedikit pun darinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Al-Hasan berkata, “Ia tidak mempunyai agama, dan ini menunjukkan atas haramnya sihir dan kafirnya orang yang melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengategorikannya dalam tujuh perkara yang membinasakan dan membunuh penyihir itu wajin.” Imam Ahmad berkata, “Membunuh penyihir itu diriwayatkan dari tiga sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Yakni, membunuh penyihir itu diriwayatkan secara shahih dari tiga sahabat, yaitu: Umar, Hafshah dan Jundub radhiyallahu ‘anhu. Jadi, aktifitas sihir itu, baik belajar, mengajarkan, maupun mempraktikkannya adalah kufur kepada Allah, keluar dari millah, dan wajib membunuh penyihir tersebut untuk membebaskan manusia dari keburukannya, jika terbukti bahwa ia seorang penyihir; karena ia kafir dan karena keburukannya menjalar kepada masyarakat.
Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, jilid 2, hal. 59
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan IV
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments