logo blog

Adakah Dalil Untuk Mengubur Kuku dan Rambut?

Adakah Dalil Untuk Mengubur Kuku dan Rambut?


menguburkan-bagian-tubuh

Bismillah…Adakah dalil yang mensyari’atkan menguburkan bagian tubuh dari orang yang masih hidup misal potongan rambut (cukuran), potongan kuku?

Bagaimana pula halnya dengan bagian tubuh yang tertinggal tidak dikuburkan bersama orang yang telah meninggal (dan telah dikubur) misal bagian tubuh yang dioperasi yang dipotong? Atas respon kami ucapkan terima kasih, jazaakumullah khayran wabarakallahu fiikum

Nasrul Hamid (nasrXXXXXXX@gmail.com)
Jawaban  dari pertanyaan menguburkan bagian tubuh:

Bismillah…

Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, dari Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku. (Syu’abul Iman, no. 6488). Setelah membawakan hadis ini, Al-Baihaqi memberikan komentar, “Sanad hadis ini dhaif. Hadis yang semisal disebutkan dalam beberapa riwayat dan semuanya dhaif.’ Hadis ini juga di-dhaif-kan Syaikh al-Albani dalam Nashbur Rayah (1: 189).

Karena itu, tidak ada kewajiban untuk menguburnya. Hanya saja, jika ada orang yang mengubur kuku atau rambut setelah dipotong maka ini termasuk perbuatan baik.

Imam Ahmad pernah mengatakan, “Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh al-Khallal dalam At-tarajjul, hal. 19.


http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/07/Adakah-Dalil-Untuk-Mengubur-Kuku-dan-Rambut.png

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengubur kuku dan rambut setelah dipotong. Beliau menjawab,

“Sebagian ulama menjelaskan bahwa mengubur kuku dan rambut itu lebih baik. Dan terdapat keterangan dari perbuatan sebagian sahabat tentang ini. Sementara (anggapan) bahwa membiarkannya di luar atau membuangnya ke tempat tertentu termasuk perbuatan dosa, maka ini adalah anggapan yang tidak benar.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 11/ pertanyaan no. 60)

Adapun untuk bagian tubuh yang dioperasi dan dipotong telah di kami jawab di: http://yufid.tv/bagaimana-memperlakukan-bagian-tubuh-yang-terpotong/

Disadur dari : http://www.islamqa.com/ar/ref/97740

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

No comments

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Berita Lintas Muslim 24 Jam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger