Benarkah puasa hari sabtu dilarang? Bagaimana jk bertepatan d hari puasa daud? Syukron ustad.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kita perhatikan beberapa hadis berikut,
Pertama, hadis larangan hari sabtu,
Dari Abdullah bin Busr dari Saudarinya, yang bernama as-Shamma’, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ عِنَبَةٍ ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ
Janganlah kalian berpuasa hari sabtu, kecuali untuk puasa yang Allah wajibkan. Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya. (HR. Turmudzi 744, Abu Daud 2421, Ibnu Majah 1726, dan dishahihkan al-Albani).
Secara tekstual, hadis ini menegaskan tidak boleh puasa di hari sabtu, selain puasa wajib. Untuk menekankan larangan itu, beliau membuat pengandaian, sampaipun orang tidak memiliki makanan, dia diharuskan mengunyah apapun yang bisa dikunyah.
Kedua, hadis yang membolehkan puasa hari sabtu
Hadis pertama, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَه
Janganlah kalian melakukan puasa di hari jumat saja, kecuali jika dia iringi dengan puasa sehari sebelumnya atau setelahnya. (HR. Bukhari 1985 & Muslim 1144)
Hadis kedua, dari Juwairiyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui beliau ketika hari jumat, sementara Juwairiyah sedang puasa.
Beliau tanya, “Apa kemarin kamu puasa?”
“Tidak.” Jawab Juwairiyah.
“Besok kamu punya keinginan untuk puasa?” tanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak.” Jawab Juwairiyah.
Kemudian beliau meminta agar Juwairiyah membatalkan puasanya. (HR. Bukhari 1986).
Dua hadis ini menunjukkan bolehnya puasa di hari sabtu, terutama untuk mengiringi puasa hari jumat.
Kesimpulan:
Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis-hadis di atas. Ada sebagian ulama yang mengatakan terlarang puasa hari sabtu. Ada yang mengatakan, larangan itu sifatnnya hanya makruh. Dan ada yang memberikan rincian, jika puasa hari sabtu tidak dilakukan secara khusus, hukumnya boleh. Tapi jika dalam rangka khusus puasa hari sabtu, hukumnya makruh. Pendapat ketiga inilah yang lebih tepat.
Seusai menyebutkan hadis Abdullah bin Busr tentang larangan puasa, Turmudzi mengatakan,
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ ، وَمَعْنَى كَرَاهَتِهِ فِي هَذَا أَنْ يَخُصَّ الرَّجُلُ يَوْمَ السَّبْتِ بِصِيَامٍ لأَنَّ الْيَهُودَ تُعَظِّمُ يَوْمَ السَّبْتِ
Hadis ini hasan. Makna larangan beliau di sini adalah seseorang mengkhusus puasa di hari sabtu. Karena orang yahudi mengagungkan hari sabtu. (Jami’ Turmudzi)
Semacam ini pula yang menjadi pendapat madzhab Hambali, sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah,
قال أصحابنا : يكره إفراد يوم السبت بالصوم … والمكروه إفراده , فإن صام معه غيره ; لم يكره ; لحديث أبي هريرة وجويرية . وإن وافق صوما لإنسان , لم يكره
Ulama madzhab kami (hambali), dimakruhkan puasa hari sabtu saja… hukum makruh jika hanya puasa sabtu saja. Jika diiringi dengan puasa di hari yang lain, tidak makruh. Berdasarkan hadis Abu Hurairah dan Juwairiyah Radhiyallahu ‘anhuma. Juga ketika bertepatan dengan hari puasa wajib, tidak makruh. (al-Mughni, 3/52).
Puasa Hari Sabtu Ada 5
Imam Ibnu Utsaimin memberikan rincian hukum puasa di hari sabtu menjadi 5 keadaan,
Pertama, puasa wajib di hari sabtu, seperti puasa ramadhan, atau qadha ramadhan, atau puasa nadzar, atau kaffarah, atau puasa pengganti hadyu bagi yang melakukan haji tamattu’. Hukum puasa ini dibolehkan, selama tidak dia lakukan dalam rangka memuliakan hari sabtu, karena diyakini memiliki keistimewaan.
Kedua, puasa di hari sabtu dalam rangka mengiringi puasa di hari jumat. Hukumnya dibolehkan. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Abu Hurairah dan Juwairiyah Radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga, puasa di hari sabtu karena bertepatan dengan waktu puasa sunah, seperti ayyam al-bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan qamariyah), atau bertepatan dengan puasa Asyura, atau 6 hari di bulan Syawal bagi yang telah puasa ramadhan, atau bertepatan dengan 9 Dzulhijjah, hukumnya dibolehkan. Orang ini melakukan puasa bukan karena hari sabtu, namun dia puasa di hari sabtu karena bertepatan dengan hari anjuran puasa.
Keempat, puasa hari sabtu karena bertepatan dengan puasa rutinitasnya. Misalnya orang yang melakukan puasa daud. Dan ketika hari sabtu, bertepatan dengan hari dia berpuasa. Hukumnya dibolehkan.
Dalilnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang untuk mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bertepatan dengan hari puasa sunah seseorang.
Kelima, orang yang puasa hari sabtu dalam rangka mengistimewakan hari sabtu. Imam Ibnu Utsaimin menegsakan untuk jenis yang kelima ini,
فهذا محل النهي إن صح الحديث في النهي عنه
Inilah bagian yang terlarang, jika hadis yang melarang statusnya shahih.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/57)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments