TANYA: Bagaimana hukumnya berjoget dalam sebuah pesta pernikahan? Terima kasih.
JAWAB: Berjoget tidak dibolehkan di depan lelaki, baik non mahram atau mahram, juga tidak boleh di depan para wanita. Karena hal itu menimbulkan fitnah yang diharamkan. Bisa merusak hati dari lenggak lenggok, gemulai dan lekukan badan. Umum diketahui bahwa di antara para wanita juga dapat tergoda syahwat satu sama lain.
Kalau tidak terjdi seperti itu, salah satu di antara mereka tidak aman, sebab ketika pulang ke rumah suaminya, dia menceritakan apa yang dilihatnya dari kepandaian joget dan gemulainya serta kecantikannya. Sehingga dapat membuat hati para suami terpikat. Hal itu menjadi sebab terjadinya kerusakan besar yang tak dapat dihindari keburukannya. Dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah melarangnya seperti itu.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا تباشر المرأة المرأة فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها (رواه البخاري، رقم 4839)
“Jangan bersinggungan langsung antara satu wanita dengan wanita lainnya, nanti dia menjelaskan sifatnya kepada suaminya seakan-akan dia (sang suami) melihatnya,” (HR. Bukhari, no. 4839).
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dahulu pernah memperbolehkan seorang banci masuk di tengah para wanita, ketika dia melihatnya dan menceritakan sifat para wanita dan menyebarkan rahasianya. Maka beliau melarangnya setelah itu.
Dari Ummu Salamah radhiallahu anhu, Nabi sallallahu alaihi wa sallam masuk ke (rumahku), di sisiku ada seorang banci, saya mendengarkan dia mengatakan kepada Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abdullah ! bagaimana pendapat anda kalau Allah menaklukkan Thaif lewat anda besok. Maka hendaknya Anda ambil anak wanita dari (suku) ghailan, kemudian dia menyebutkan sifat-sifatnya. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jangan dibolehkan mereka (para banci) masuk ke (rumah) kalian semua.” (HR. Bukhari, no. 3980 dan Muslim, no. 4048).
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments