Tanya:
Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu.
Kaifa haluka ya ustadz? Fii khair? Saya mau tanya: Bolehkah mengantar jenazah disertai bertasbih atau sejenisnya dengan suara keras? Apakah tali ikat pada ujung kepala dengan ujung kaki saat penguburan dalam keadaan terbuka atau terikat? Syukran atas perhatiannya.
( 0564957395 )
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah bi khair.
1. Mengangkat suara dengan tasbih atau sejenisnya ketika mengantar jenazah adalah tidak boleh dan termasuk bid’ah, karena beberapa hal:
a. Tidak adanya dalil atas perbuatan ini.
b. Hal ini termasuk perkara yang tidak dilaksanakan oleh para sahabat bahkan termasuk hal yang mereka larang, sebagaimana perkataan Qais bin ‘Abbad :
كان اصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يكرهون رفع الصوت عند الجنائز وعند القتال وعند الذكر
Artinya: Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengangkat suara ketika mengurus jenazah, ketika perang, dan ketika berdzikir. (HR. Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 4 / 74 , berkata Al-Albany: Dengan sanad yang rawi-rawinya tsiqah)
c. Ini termasuk penyerupaan terhadap orang-orang Nashrani (Lihat Ahkamul Janaiz, Syeikh Al-Albany hal: 92)
Oleh karena itu berkata Imam An-nawawy:
Berkata Imam An-Naway:
واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه
“Dan ketahuilah bahwa yang benar dan yang dilakukan oleh para salaf adalah diam ketika mengikuti jenazah, tidak mengeraskan suara baik berupa Al-Quran maupun dzikir atau yang lain. Dan hikmah dari ini semua jelas, yaitu lebih menenangkan pikirannya dan lebih konsentrasi dengan apa yang berkaitan dengan jenazah, dan inilah yang seharusnya dalam keadaan seperti ini, maka inilah yang benar dan jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang menyelisihi.” (Al-Adzkar hal: 160)
2. Dilepas tali ikat mayit ketika dimasukkan kubur, karena tujuan mengikat adalah karena takut terbuka. Adapun ketika dikuburkan maka tidak ada lagi yang ditakutkan. Oleh karena itu ada beberapa riwayat -meski ada kelemahan di dalamnya- dari ucapan salaf (para pendahulu kita)–namun secara keseluruhan menunjukkan bahwa melepas tali ikat pada saat dikuburkan adalah perbuatan yang sudah dikenal di kalangan mereka. Ucapan-ucapan mereka bisa dilihat di Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3 / 208.
Pendapat inilah yang Syeikh Al-Albany cenderung kepadanya (Lihat Silsilah Al-Ahadist Adh-Dha’ifah 4/247), dan pendapat ini pulalah yang difatwakan Komite Tetap untuk Fatwa Saudi Arabia (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/362-363 ).
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments