Saya dan istri saya mengangkat anak perempuan usia saat ini 1 tahun 2 bulan
saya punya adik laki2 yang mempunyai anak perempuan yang berumur 1 tahun 8 bulan
pertanyaannya jika anak angkat saya di susui oleh istri adik saya, bisa kah anak angkat saya menjadi mahram saya ??
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad.
Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman,
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ
“…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4)
Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini,
أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ
Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari 4782 dan Muslim 2425)
Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.
2 Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram
Ada 2 cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini
Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.
Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram.
Jika ingin menngambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.
Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan.
Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan
Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 2645)
Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tapi juga mencakup hubungan yang lainnya. Jika dalam hubungan kemahraman karena keturunan ada 7, dan hubungan kemahraman karena pernikahan ada 4 maka hubungan mahram karena persusuan ada 11. Gabungan dari keduanya.
Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.
Ada hubungan mahram karena mertua, juga ada hubungan mahram karena mertua persusuan.
Dst…
Dari kasus yang anda sampaikan, jika anak angkat itu disusui oleh istri adik anda maka hubungan mahram anak itu dengan anda adalah paman persusuan.
Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada 2,
[1] Usia bayi sebelum 2 tahun
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِيْ حَوْلَيْنِ
“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi 1544 dan Daruquthni 4/174).
[2] Minimal 5 kali persusuan
Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASInya.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim 3670, Nasai 3320 dan yang lainnya)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments