logo blog

Hukum Membuang Bangkai Tikus di Jalan Umum

Hukum Membuang Bangkai Tikus di Jalan Umum


bangkai tikus

Apa hukumnya membuang bangkai tikus di jalan? Krn seperti ini banyak dilakukan masyarakat.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ada banyak hal yang membahayakan ketika seseorang membuang bangkai tikus di sembarang tempat, terlebih di jalanan. Baik bahaya dari sisi syariah maupun medis.

Kita bisa menyebutkan beberapa ancaman bahaya itu, diantaranya,

    Bangkai tikus adalah benda najis dengan sepakat ulama
    Bangkai tikus termasuk benda menjijikkan, sehingga mengganggu orang lain
    Menimbulkan bau yang tidak sedap
    **berbagai bakteri dan kuman penyakit, seperti Leptospira atau Y. Pestis, yang semuanya sangat mengancam kesehatan manusia.

Karena itu, kita bisa memastikan bahwa membuang bangkai tikus di jalan atau tempat umum, hukumnya sangat terlarang, bahkan bisa jadi termasuk perbuatan dosa. Ada beberapa alasan untuk itu,

Pertama, kita dilarang secara sengaja meletakkan benda najis di tempat umum

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ، الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ

Takutlah kalian kepada dua sumber laknat. Yaitu orang yang buang hajat di jalan yang dilewati banyak orang atau di tempat yang biasa digunakan untuk berteduh. (HR. Muslim 641, Abu Daud 25 dan yang lainnya).

An-Nawawi menjelaskan hikmah, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras buang hajat di jalan, hingga beliau menyebutnya sebagai sumber laknat.

وما نهى عنه في الظل والطريق لما فيه من إيذاء المسلمين بتنجيس من يمر به ونتنه واستقذاره والله أعلم

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang hajat di tempat umumnnya orang berteduh atau di jalan, karena perbuatan semacam ini akan mengganggu kaum muslimin, dengan menyebarkan najis kepada orang yang lewat, menyebarkan bau busuk, dan menyebarkan kotoran kepada mereka. Allahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 3/162).

Dan membuang bangkai tikus di jalan, tidak berbeda dengan itu.

Kedua, islam menganjurkan agar kita menghilangkan hal yang mengganggu orang lain di jalan atau di tempat umum.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan cabang iman,

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ

Iman memiliki 60 atau 70 lebih cabang. Yang paling tinggi, syahadat ‘Laa ilaaha illallaah’ dan yang paling rendah, menyingkirkan gangguan dari jalan. (HR. Muslim 162, Ahmad 9161, Turmudzi 2822 dan yang lainnya).

 http://1.bp.blogspot.com/-umXHwrBQBJI/VLB4oosHnMI/AAAAAAAAAyw/ppsLT0sQ1U4/s1600/FreshRat.jpg

Berikan garis tebal untuk pernyataan, menyingkirkan gangguan dari jalan adalah cabang iman yang paling rendah. Jika kita menggunakan prinsip mafhum mukhalafah (mengambil kesimpulan kebalikannya), berarti tindakan menyebarkan gangguan di jalan, bertentangan dengan cabang iman yang paling rendah.

Islam juga menggolongkan kegiatan menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk sedekah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bentuk perbuatan yang bernilai sedekah, diantaranya,

وَيُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ

Menghilangkan gangguan dari jalan termasuk sedekah. (HR. Bukhari 2989, Ahmad 8840 dan yang lainnya).

Jika kita mengambil kesimpulan sebaliknya, berarti membuang bangkai tikus di jalan termasuk sikap ‘anti-sedekah’.

Islam juga menyebut kegiatan menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk khusnul khuluk (amal baik). Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عُرِضَتْ عَلَىَّ أَعْمَالُ أُمَّتِى حَسَنُهَا وَسَيِّئُهَا فَوَجَدْتُ فِى مَحَاسِنِ أَعْمَالِهَا الأَذَى يُمَاطُ عَنِ الطَّرِيقِ

Ditampakkan kepadaku amalan seluruh umatku. Yang baik maupun yang buruk. aku melihat diantara amal baik mereka: menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan. (HR. Ahmad 22170 dan Muslim 1261).

Dengan prinsip yang sama, mengambil kesimpulan sebaliknya, berarti membuang bangkai tikus di jalan termasuk amal kejahatan.

Masih terdapat sisi buruk lainnya, semoga keterangan di atas sudah mencukupi. Yang jelas, membuang bangkai tidus di jalan adalah kesalahan besar yang tidak selayaknya dilakukan seorang muslim.

Seharusnya bangkai semacam ini ditanam, bisa juga dijadikan pupuk tanaman. Jelas bermanfaat dan tidak membahayakan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

No comments

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Berita Lintas Muslim 24 Jam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger