Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dapat dipastikan dapat dijerat hukum terkait laporan tindak pidana penistaan Agama.
“Jadi kalau hukum agama mungkin kena hukum agama, kalau hukum positifnya kan belum tentu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, terkait kedatangan Ahok ke Bareskrim Polri, Senin (24/10/2016).
Dikatakannya dari hasil laboratorium forensik, tidak ditemukan adanya manipulasi pada video yang tersebar di dunia maya dan menjadi viral. “Sementara ngga ada (manipulasi). Ya seperti itu lah, asli hanya dipotong,” imbuhnya.
Terkait kedatangan kedatangan Gubernur ke Bareskrim, Agus menjelaskan kehadiran gubernur petahana itu atas inisiatif sendiri. “Mintanya tadi pagi jam tujuh. Iya minta waktu klarifikasi. Kebetulan dari labfor sudah selesai hasilnya betul ngga video ini,” pungkas Agus.
Sebelumnya diberitakan, Ahok dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penistaan Agama. Pernyataan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang menyinggung Alquran surat Almaidah ayat 51 dinilai melecehkan agama Islam. (ikbal/win)
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments