logo blog

Apakah Seorang Wanita Tidak Wajib Mengurusi Rumah dan Menyusui Anak?

Apakah Seorang Wanita Tidak Wajib Mengurusi Rumah dan Menyusui Anak?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieo_VFOMSVcXxc1Tign8x2rANCXV4JkTjimZ_cTAG776XKJSZn0z83gJvn1h9enkwMqmK1tDHPhYMIlv0yQyhH-eIVz4Rj1ehTT0vE5pdyUMrczlVAEwb9YzBG5-ehEVPfSi7xrjHr6-8/s1600/100_2.jpg

Pertanyaan:

Aku membaca dalam salah satu buku bahwa tidak wajib atas wanita mengurusi rumahnya dan menyusui anaknya. Bagaimanakah kebenaran pendapat tersebut?

Jawaban:

Pendapat itu diucapkan oleh sebagian fuqaha’ (ahli fikih-ed) tetapi tidak benar. Yang benar adalah wanita wajib menyusui anaknya.

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (Qs. Al-Baqarah: 233)

Ini adalah kalimat berita yang mengandung perintah, kecuali jika dalam diri ibu terdapat sesuatau yang membahayakan, atau pada diri ayah.

Mengenai persoalan mengurusi rumah, ia dikembalikan kepada kebiasaan dan adat yang berlaku karena,

Allah Ta’ala berfirman kepada para laki-laki:

“Dan bergaulah dengan mereka secara patut.” (Qs. An-Nisa’: 19)

Dia berfirman mengenai para wanita:

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Qs. Al-Baqarah: 288)

 http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/10/1476641213_983_Apakah-Seorang-Wanita-Tidak-Wajib-Mengurusi-Rumah-dan-Menyusui-Anak.jpg

Dari situ bisa dipahami bahwa wanita memiliki kewajiban yang disesuaikan dengan kebiasaan yang telah dikenal dan demikian pula laki-laki. Selama adat dan kebiasaan tertentu dari seorang wsanita dalam melayani suaminya masih berlaku, maka wajib atas istri tersebut untuk melayani suaminya sesuai dengannya. Sedangkan hal-hal yang bukan menjadi adat, tidak wajib atas istri tersebut untuk melakukannya, karena apa yang dicari oleh akad nikah adalah kesenangan dan kemanfaatan; kecuali bila dalam akad terdapat syarat yang diizinkan oleh Sang Pembuat syari’at.

Maka syarat tersebut harus dilaksanakan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya syarat paling berhak kamu laksanakan adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan wanita.” (HR Bukhari-Muslim)

Sumber: Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll, Mitra Pustaka, 2008




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

No comments

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Berita Lintas Muslim 24 Jam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger