Pertanyaan:
Paman saya baru meninggal 3 minggu lalu, dia meninggalkan seorang istri, dan tidak memiliki anak kandung. Paman saya, punya 3 saudara kandung (2 laki-laki, 1 perempuan), tapi satu dari saudara laki-laki paman saya sudah meninggal dunia duluan dengan meninggalkan 4 anak laki-laki.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana cara pembagian warisan paman?
2. Posisi saya adalah salah satu anak dari saudara paman saya yang sudah meninggal duluan.
3. Mohon dijelaskan dengan perumpamaan angka-angka.
4. Paman tidak memiliki anak angkat.
5. Apakah pembagian warisan yang menurut agama Islam, juga dipakai oleh negara kita?
Jawaban:
Sebelumnya, saya mengharuskan bagi penanya masalah warisan untuk mencantumkan sedetilnya.
Dari kasus anda, misalnya yang meninggal adalah paman (saudara bapak Anda):
Anda tidak berhak mendapatkan warisan paman Anda. Karena masih ada kerabat yang lebih dekat ke paman Anda, yaitu saudara paman Anda (1 laki-laki dan 1 perempuan).
Bagiannya adalah: (Kalau paman Anda punya uang 40 juta)
Istri: 1/4 harta = 10 juta
1 saudara laki-laki paman Anda: 1/2 = 20 juta
1 saudari perempuan paman Anda: 1/4 = 10 juta
Setahu saya, pembagian harta warisan di Indonesia, tergantung kemauan ahli waris. Apabila ahli waris ingin bagi rata, maka dipersilahkan.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments