logo blog

Anak dari Hasil Praktek Pelacuran, Begini Nasibnya

Anak dari Hasil Praktek Pelacuran, Begini Nasibnya

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQyNv6e2ZfqOnroPtxE_PyJlrstKMh0JcbLO5Jv9Ls9cTIYOfjos63aF03P3VGtfn14GIYB3ytInTes8I6r10CK5qigGbJk66410K_Ft5r6z9zviKQ7QLT0KQ6TsjErsVojKdfzgqJ6XGO/s400/mg+16+aa.jpg


PELACURAN yang kini marak terjadi bisa menyebabkan seorang perempuan kebablasan. Apa maksudnya? Seorang perempuan bisa jadi melahirkan seorang anak dari perbuatan hinanya itu. Hingga, ia sendiri yang harus mengurusi dan merawatnya, tanpa diketahui siapa ayahnya. Sebab, seorang pelacur melayani banyak lelaki, yang kebanyakan tidak ia kenali identitas seutuhnya. Jika sudah demikian, bagaimana nasib dari anak tersebut?

Anak yang lahir dari hasil pelacuran, maka nasabnya diberikan kepada ibunya. Sebagaimana nasib anak mula’anah (suami dan istri saling mengutuk) yang dinasabkan kepada ibunya, bukan ke bapaknya. Sebab, nasab kedua anak ini terputus dari sisi bapak.

Rasulullah ﷺ menasabkan anak mula’anah kepada ibunya. Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu pernah menuturkan, “Nabi ﷺ mengadakan mula’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi ﷺ memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya,” (HR. Al-Bukhari, Kitabuth-Thalaq, Bab Yalhaqu al-Walad Bi al-Mar`ah. Lihat Fathul Baari [9/460]).

Jika, dinasabkan pada ibunya, bagaimana dengan hak warisnya? Sebagaimana dikatakan dalam artikel Fatwa MUI Juga Melindungi Anak Hasil Perzinaan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dibuat pada 10 Maret 2012, setidaknya ada enam poin ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI yang dipimpin oleh Prof. Hasanuddin AF ini. Beberapa di antaranya adalah:


1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah (nafkah) dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.

3. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir (jenis dan hukuman yang diberikan oleh pihak yang berwenang) terhadap lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut dan memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.



http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/07/Anak-dari-Hasil-Praktek-Pelacuran-Begini-Nasibnya.gif

Jadi, berdarsakan hukum Islam, seorang anak memperoleh wasiat janabah. Itu pun jika lelaki yang menghamili seorang perempuan dapat diketahui. Sebab, sangat sulit mengetahui siapa lelaki yang sudah menghamili seorang perempuan pelacur. Jika tidak, maka ia hanya memperoleh nafkah dari ibunya saja.

Selain itu, perbuatan zina juga merupakan kejahatan moral terhadap anak. Perbuatan zina menyebabkan munculnya seorang anak yang miskin kasih sayang yang bisa mengikatnya. Selain merupakan kejahatan terhadap anak yang dilahirkan, zina juga memaksa anak tersebut hidup hina dalam masyarakat dan membuatnya merasa terpojok dari setiap sudut. Perasaan seperti ini muncul sebab pada umumnya masyarakat meremehkan anak zina, nurani mereka mengingkarinya, dan mereka tidak memandangnya dari segi kemasyarakatan sebagai pelajaran.

Apakah dosa anak ini? Hati siapakah yang begitu tega membuatnya seperti ini?


                                                       **| republished by (YM) Yes Muslim !
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

No comments

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Berita Lintas Muslim 24 Jam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger