Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, (23/11/16) malam. Buni Yani dijerat pasal provokasi SARA dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Hingga sekitar pukul 22:30 malam, Buni Yani masih berada di Mapolda Metro. Padahal, pemeriksaan hanya sampai jam 19:30 WIB.
Melalui akun fesbuknya, Buni Yani mengabarkan, dirinya langsung ditangkap. Tidak diizinkan pulang.
"Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,"
Berselang beberapa menit, status Buni Yani ini langsung dibagikan ratusan orang dan tembus 1000 kali dibagikan kurang dari tiga puluh menit setelah diunggah.
Komentar dari netizen pun berdatangan. Sebagian besarnya menyampaikan doa.
"Insya Allah kheir (baik). Jangan takut sahabat, Allah bersama orang-orang teraniaya!!! Kita di luar akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu baik doa, gerakan, tulisan, ucapan. Semoga dapat bersabar, sehingga pahala dan bantuan dapat segera turun. Ikhlaskan semua, Buni Yani. Jangan redup apalagi putus asa!!!" tulis Helmi Felis, meyakinkan dan bersemangat.
"Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi bang Buni. Makin kenceng tahajudnya, Bang. Rehat yg cukup agar stamina tdk drop." ungkap Endah Lukitasari.
"Semoga dengan ini Allah meninggikan derajat Buni Yani di sisi-Nya. Doa orang yang terzalimi tak akan tertolak," ujar Fahmi Bahreisy. [Om Pir/Tarbawia]
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments