AR atau Abu Uwais (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran isu rush money. Abu Uwais dianggap melakukan provokasi karena menuliskan status hasutan di akun Facebook.
"Di sana (akun Facebook Abu Uwais) dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungan yang disimpan di bank komunis. Hal ini sangat provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Irjen Boy juga memperlihatkan cetakan halaman Facebook Abu Uwais. Di situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
|
Uang-uang itu disusun di atas kasur menjadi bentuk tulisan 2 Desember. Abu Uwais juga tampak berbaring di dekat susunan uang tersebut.
"(Di Facebook) dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dalam penyelidikan ini tersangka aksi rush money mulai berjalan, dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," papar Boy.
Tim Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (25/11) dini hari. Abu Uwais yang juga guru SMK di Pluit ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(fdn/try)
Abu Uwais Tersangka Rush Money Pamer Deretan Duit '212', Milik Siapa?
Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan kasus penyebaran isu rush money dengan tersangka AR alias Abu Uwais (31). Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga menelusuri sumber uang yang dipamerkan Abu Uwais di akun Facebook.
"Apa ada aktor intelektual, karena bisa jadi sistematis, ini uang siapa? (sedang ditelusuri)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Guru SMK di Pluit Jakarta Utara ini dijerat pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gara-gara statusnya yang mengajak orang secara bersama-sama melakukan penarikan uang .
Foto: Screenshot akun facebook Abu Uwais |
Irjen Boy kepada wartawan juga memperlihatkan cetakan halaman Facebook Abu Uwais. Di situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang-uang itu disusun di atas kasur menjadi bentuk tulisan terkait aksi 2 Desember.
"Di Facebook (Abu Uwais menggungah foto), dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang. Ada uang dia, ada buku tabungan. Di sana dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungan yang disimpan di bank komunis. Hal ini sangat provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik," tegas Boy.
Foto: Grandyos Zafna Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menunjukkan cetakan halaman akun Facebook Abu Uwais dalam jumpa pers Sabtu (26/11/2016) |
Namun meski menjadi tersangka, Abu Uwais yang ditangkap pada Jumat (25/11) dini hari tidak ditahan.
"AR statusnya tersangka, dia tidak ditahan hanya wajib lapor. Kenapa tidak ditahan? karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," jelas Boy.
(fdn/try)
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments