DENPASAR—Pimpinan Pusat Perhimpunan Al Irsyad berharap kasus Ahok tidak ditutup hanya karena Ahok telah mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim.
Ketua Majelis Wakaf PP Al Irsyad Mu’adz Masyhadi mengatakan, jika kasusnya ditutup akan jadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.
“Nanti akan ada lagi yang menistakan agama dan setelah minta maaf, kasusunya ditutup. Ini sangat buruk,” ungkap Mu’adz Masyhari di Denpasar, Selasa (11/10/2016).
Mu’adz menuturkan, kendati penyidik memiliki kewenangan subyektif dalam menilai suatu kasus, namun sebaiknya memperhatikan juga aspek pendidikan dan penegakan hukumnya.
“Jangan karena sudah meminta maaf, kasusnya ditutup dengan alasan tidak cukup bukti,” imbuh Mu’adz.
Menurut praktisi hukum itu, penistaan agama Islam oleh Ahok dengan memplesetkan pengertian surah Al Maidah ayat 51, sudah termasuk kategori tindak pidana penistaan agama.
Paling tidak, sebut Mu’adz, rekaman video ucapan Ahok yang dishare di Youtube, bisa menjadi bukti permulaan adanya tindak pidana penistaan agama, sebagaimaa yang diatur dalam Pasal 156 KUHP.
“Penyidik, pelapor dan terlapor bisa menghadirkan saksi ahli, unuk menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penistaan agama Islam oleh Ahok,” kata Mu’adz menjelaskan.
Mu’adz menegaskan, kendati Perhimpunan Al Irsyad tidak ikut melaporkan Ahok ke polisi, namun tetap berkomitman untuk mengawal proses hukumnya.
“Jadi kami berharap agar kasus ini ditutaskan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian Mu’adzdilansir Republika.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments