Pertanyaan:
Jika seseorang masuk masjid sebelum adzan dan shalat Tahiyatul Masjid, kemudian muadzin mengumandangkan adzan, apakah disyariatkan baginya untuk mengerjakan shalat sunnah?
Jawaban:
Jika adzan itu dilantunkan untuk shalat Subuh atau Zhuhur, maka setelah muadzin selesai adzan disunnahkan shalat Rawatib dua rakaat sebelum Subuh dan empat rakaat sebelum Zhuhur. Sedangkan adzan itu dikumandangkan untuk selain kedua shalat itu, maka disunnahkan pula untuk mengerjakan shalat sunnah, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Di antara setiap azan dan iqomat terdapat shalat.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments