Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustazd, saat ini saya sedang menjalankan usaha ticketing online yang alhamdulillah hari demi hari terlihat peningkatannya. Di bidang ini saya kemudian membuka kesempatan kepada siapa saja untuk menjadi mitra usaha mencakup seluruh kawasan di tanah air yang tercinta ini. Dalam konsep kemitraan ini saya menawarkan sistem bagi hasil profit 80% : 20% yang mana dari setiap penjualan yang dilakukan mitra, maka mitra tersebut akan mendapatkan komisi 80% dari total komisi yang diberikan oleh maskapai kepada saya. Sistem kemitraan yang terjalin ini bukanlah sistem MLM. Jadi terbatas hanya antara saya sendiri dengan mitra tersebut.
Ustadz, dalam hal kemitraan ini saya memberlakukan biaya pendaftaran (misal Rp300.000) karena dalam operasionalnya saya juga harus membayar biaya bulanan kepada server. Untuk lebih meringankan calon mitra saya berpikir untuk menghilangkan biaya pendaftaran namun akan memberlakukan biaya bulanan yang besarannya tentu lebih kecil dari biaya pendataran (misal Rp10.000/bulan).
Dalam menjalankan usaha ini saya sangat khawatir dengan metode yang saya sebutkan tadi. Untuk itu saya sangat mengharapkan penjelasan dari Ustadz halalkah apa yang tengah saya jalankan ini?
Jazakumullahu khoir
Dari: Hasibuan
Jawaban:
Wassalamualaikum
Saudara Hasibuan semoga usaha Anda diberkahi Allah.
Insya Allah usaha Anda dengan cara tersebut di atas adalah halal.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments