logo blog

Taubat Sang Pentato, Apakah Bisa Diterima?

Taubat Sang Pentato, Apakah Bisa Diterima?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjp9tuzrmQwyvNtCdhM-iTUdr4OB2quruo5Fpb9gf6dTmwXKvvtl6nYft_NJdYs_JvOee4mafsoMKBr6uklxVFg_Be2uO2ql-y8zSDcOrCAkfMxAZ1PQaOsNjSkKiOsI6ZKpFsNo0UnuZHi/s1600/lrap_0711_10_z+featured_artist_zodak+tatoo_clown.jpg

SESEORANG biasanya ingin merasakan tampil beda daripada orang lain. Hal yang beda itu yang bisa membuatnya bangga akan dirinya sendiri. Meski, perbedaan yang ia miliki tidaklah benar dalam pandangan syariat Islam. Seperti halnya bertato.

Memang, menggunakan tato bisa membuat seseorang lebih mencolok, artinya menjadi pusat perhatian orang lain. Hanya saja, kita tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala membenci akan hal itu. Maka, alangkah lebih baik jika kita meninggalkannya. Sebab, masih ada cara lain yang lebih baik untuk menjadi orang yang dikagumi. Tapi, bagaimana jika sudah terlanjur menggunakan tato? Apakah ketika ia bertaubat, akan diterima oleh Allah?

Pertama, menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat larangan khusus dari Nabi ﷺ. Dari Abu Juhaifah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Nabi ﷺ melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato,” (HR. Bukhari no. 5347).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGU2UZxb0AbgbgN1zZxUWgxpvaAanEvKEkLJXQPWAaScO3WTkS2iVndNBrzudKEHNIKdvMLz6J6tfzWG6GUiacZugwIOCDOyWSkLJrIeKCLpNiwOgQVbd8XAgp3sDxO8qgD28Cz4NQ1z3q/s1600/creepy-tattoos-yomico-moreno-3.JPG

Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya. Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan. Dan insyaAllah taubatnya diterima oleh Allah, ia pun bisa melaksanakan shalatnya secara sah.

An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i, “Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat,” (al-Majmu’, 3: 139. Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 28110).

Dalam Fatawa yang lain, dinyatakan, “Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat,” (Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 18959). Wallahu ‘alam.


**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

No comments

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Berita Lintas Muslim 24 Jam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger