logo blog

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati Masyarakat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati Masyarakat


leader

Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullah

Soal:

Saya minta penjelasan mengenai perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

إن من المستحب ترك المستحب لتأليف القلوب

“diantara perkara yang dianjurkan adalah meninggalkan perkara yang dianjurkan demi ta’liful qulub (mengikat hati orang lain)”.

Jawab:

Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah, dan ulama yang lainnya.

Perkataan ini gamblang. Maksudnya, jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangka ta’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGUvmEaeMa2vzUrUCTlee1Act31S2DqrkV0uQD1B1PbXk8sr8vBGTqatl677kbgc2Lfg8IIVStS_BnzOePUtyi3glhTICJdhjuPMBQv3lQD3T5qRnTmmbLcc0vsCs3uP8y6AKZ0ho-Lg8/s1600/dakwah.jpg

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ingin mengembalikan pondasi bangunan Ka’bah sebagaimana yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, Rasulullah memandang bahwa hal ini akan menimbulkan kehebohan di kalangan kaum Quraisy. Maka beliaupun bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha:

لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم

“kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim” (HR. Bukhari – Muslim).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunda pengembalian pondasi Ka’bah, menunda keinginan dan tidak mengajak orang untuk melakukannya, semata-mata karena khawatir membuat kaum Quraisy atau sebagian dari mereka lari dari berpegang teguh dan mengikuti ajaran Rasulullah, ketika baru saja mereka mendapatkan hidayah kepada al haq. Maka Rasulullah pun menundanya.

Selain itu ada juga beberapa dalil lainnya. Wallahul musta’an.

***

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=900

Penerjemah: Yulian Purnama




**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

No comments

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Berita Lintas Muslim 24 Jam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger