JAKARTA–Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menegaskan, Menteri ESDM Archandra Tahar (AT) diduga melanggar tiga undang-undang, jika benar memiliki kewarganegaraan ganda.
Ketiga undang-undang yang diduga dilanggar tersebut adalah UU No.26/2006 tentang kewarganegaraan, UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara dan UU No.6/2011 tentang keimigrasian.
“Saya kira, saat Presiden Joko Widodo memberi amanah kepada AT sebagai Menteri ESDM, sudah melalui banyak pertimbangan. Memang ditetapkannya nama AT menjadi Men ESDM berlangsung pada 26 Juli sekitar jam 23:00. Pembahasan mengenai AT terjadi sejak AT memberi masukan tentang blok Masela yang layak menggunakan model on shore,” kata Norrsy dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (15/8/2016) seperti dilansir Teropongsenayan.
Noorsy menyebutkan, nama AT sendiri diusulkan oleh kalangan industri migas dan pertambangan khusus untuk mengatasi gaduh pengelolaan on shore atau off shore. Dia juga menggungkapkan sejak dilantik sampai Sertijab di Kemen ESDM, perebutan jabatan tidak bisa dihindari. AT dianggap sebagai pribadi yang ingusan tentang bagaimana situasi dan kondisi internal Kemen ESDM, termasuk mengenai SKK Migas.
“AT juga dipandang masih hijau dalam menghadapi pihak-pihak terkait (stake holders) instansi bergensi ini, termasuk menghadapi mafia pertambangan dan korporasi raksasa di pertambangan emas, nikel, timah dan bauksit. Ini kelemahan AT, menurut berbagai kalangan,” ucapnya.
Akibatnya, kata Noorsy, cukup rentan dalam upaya RI membutuhkan tegaknya ketahanan energi dan optimalnya pendapatan negara dari sektor pertambangan.
“Muncullah isu rawannya ‘makanan’ yang disajikan untuk AT. Lahir juga isu kelemahan AT menghadapi Freeport. AT bahkan dituding menjadi agen korporasi migas dan pertambangan AS,” ujarnya.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments