logo blog

Majelis Mujahidin tantang Said Aqil debat publik ilmiah soal tuduhan organisasi membahayakan NKRI

Majelis Mujahidin tantang Said Aqil debat publik ilmiah soal tuduhan organisasi membahayakan NKRI

Majelis Mujahidin tantang Said Aqil debat publik ilmiah soal tuduhan organisasi membahayakan NKRI
Foto koran Duta Masyarakat yang memuat tuduhan Said Aqil kepada Majelis Mujahidin

JAKARTA (Lenterakabah) – Majelis Mujahidin memprotes keras pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mengategorikan Majelis Mujahidin membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu Majelis Mujahidin menantang Said Aqil berdebat secara ilmiah.

“Kami Majelis Mujahidin mengajak Prof Dr KH Said Aqil Siradj MA melakukan transparansi publik dalam uji sahih debat ilmiah akademik sesuai koridor hukum dan perundang-undangan,” ujar pernyataan yang MM yang ditembuskan kepada redaksi Lenterakabah, Rabu (21/9/2016).

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin dalam suratnya ditandatangani oleh Amir Majelis Mujahidin Drs Muhammad Thalib, Ketua Irfan S Awwas, dan Sekretaris M Shabbarin Syakur. Surat juga ditembuskan kepada Kapolri sebagai laporan dan mass media.

Majelis Mujahidin mengutip berita harian Duta Masyarakat edisi Jumat, 2 September 2016, pada halaman pertama (headline) dengan judul “PBNU: Semua Teroris di RI Wahabi”. Dalam berita itu, Said Aqil meminta Polri mewaspadai 20 pesantren Wahabi dan mendesak Polri membubarkan HTI, Majelis Mujahidin, dan Takfiri.

“Sebagai upaya mempertanggungjawabkan pernyataan Said Aqil kepada Polri untuk membubarkan Majelis Mujahidin, yang bersangkutan perlu melakukan transparansi publik agar pernyataannya tersebut dapat diketahui dengan benar dan bukan fitnah, hate speech (ujaran kebencian), tanpa mau diuji sahih secara akademik ilmiah dan konstitusional,” tulis pernyataan tersebut.

Majelis Mujahidin juga memaparkan tentang konstelasi politik keagamaan yang sekarang digencarkan komunitas Syiah-negara Syiah Iran. Disebutkan Iran mendelegitimasi Saudi Arabia sebagai khadimul haramain dan mengadu domba umat Islam sedunia untuk melawan Arab Saudi dalam pengelolaan haji.

“Alih-alih ini sebagai metamorfosis ekspor revolusi yang dicanangkan oleh Khomaini dengan menuduh Saudi Arabia sebagai negara Wahabi penebar ajaran intoleran dan teror. Sehingga pernyataan Said Aqil Siradj tersebut dapat berdampak buruk terhadap hubungan bilateral Indonesia dan Saudi Arabia yang selama ini berjalan baik,” papar pernyataan Majelis Mujahidin.

Sebaliknya, lanjut pernyataan itu, Iran berusaha menguasai Indonesia melalui diaspora Syiah Khomeiniyah melalui ICC (Islamic Cultural Center) perpanjangan tangan kedutaan besar Iran di Indonesia, organisasi-organisasi dan yayasan menyebarkan ajaran Syiah di kalangan umat Islam, sehingga terjadi berbagai konflik antarkelompok masyarakat.

Untuk itu, Majelis Mujahidin mengajak Said Aqil Siradj melakukan transparansi publik dalam uji sahih debat ilmiah akademik sesuai koridor hukum dan perundang-undangan tentang “Majelis Mujahidin Organisasi Membahayakan NKRI”.

Apabila yang bersangkutan tidak mau, demikian pernyataan itu, berarti telah bersengaja melakukan pecah-belah dan fitnah di kalangan umat Islam, melakukan ujaran kebencian di lingkungan masyarakat Indonesia. Kami bersama umat Islam akan melakukan perlawanan melalui saluran konstitusi dan langkah-langkah yang

“Kami menunggu respons surat ajakan debat publik ilmiah ini dalam waktu tujuh hari setelah surat ini diterimakan,” tulis Majelis Mujahidin memberikan deadline kepada Said Aqil.

Berikut ini isi selengkapya Surat Majelis Mujahidin kepada Said Aqil Siroj.

Nomor : 210/LT MM/XII/1437

Lamp. : 1 copy berita harian Duta Masyarakat

Hal : Tantangan Debat Publik Ilmiyah tentang Majelis Mujahidin Membahayakan NKRI

 

Kepada :

Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A.

Ketua PB Nahdlatul Ulama

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Setelah membaca harian Duta Masyarakat edisi Jum’at, 2 September 2016 m, 30 Dzulkaidah 1437 H pada halaman pertama (headline) dengan judul : “PBNU : Semua Teroris di RI Wahabi”, kemudian meminta Polri untuk mewaspadai 20 Pesantren Wahabi dan mendesak Polri membubarkan HTI, Majelis Mujahidin dan Takfiri. Maka sebagai upaya mempertanggungjawabkan pernyataan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A kepada Polri untuk membubarkan Majelis Mujahidin, yang bersangkutan perlu melakukan transparansi publik agar pernyataannya tersebut dapat diketahui dengan benar dan bukan fitnah, hate speech (ujaran kebencian), tanpa mau diuji sahih secara akademik ilmiah dan konstitusional.

Apalagi konstelasi politik keagamaan yang sekarang digencarkan komunitas Syiah -negara Syiah Iran- melakukan mendelegitimasi Saudi Arabia sebagai khadimul haramain dan mengadu domba umat Islam sedunia untuk melawan Arab Saudi dalam pengelolaan haji. Alih-alih ini sebagai metamorfosis eksport revolusi yang dicanangkan oleh Khomaini dengan menuduh Saudi Arabia sebagai negara Wahabi penebar ajaran intoleran dan teror. Sehingga akibat pernyataan Said Aqil Siradj tersebut dapat berdampak buruk terhadap hubungan bilateral Indonesia dan Saudi Arabia yang selama ini berjalan baik. Sebaliknya Iran berusaha menguasai Indonesia melalui diaspora Syiah Khomeiniyah melalui ICC (Islamic Cultural Center) perpanjangan tangan kedutaan besar Iran di Indonesia, organisasi-organisasi dan yayasan menyebarkan ajaran Syiah dikalangan umat Islam, sehingga terjadi berbagai konflik antar kelompok masyarakat.

Untuk itu, kami Majelis Mujahidin mengajak Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A melakukan transparansi publik dalam uji sahih debat ilmiah akademik sesuai koridor hukum dan perundang-undangan tentang “Majelis Mujahidin Organisasi Membahayakan NKRI”. Apabila yang bersangkutan tidak mau, berarti telah bersengaja melakukan pecah belah dan fitnah di kalangan umat Islam, melakukan ujaran kebencian dilingkungan masyarakat Indonesia. Kami bersama umat Islam akan melakukan perlawanan melalui saluran konstitusi dan langkah-langkah yang dibenarkan oleh syariat Islam. Kami menunggu respon surat ajakan debat publik ilmiah ini dalam waktu 7 hari setelah surat ini diterimakan.

 

Yogyakarta, 05 Dzulhijjah 1437 H/ 07 September 2016 M

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

tanda tangan MMtanda tangan MM

 

Tembusan :

  1. Kapolri (sebagai laporan)
  2. Harian Duta Masyarakat (sebagai hak jawab untuk dimuat)
  3. Mass media

(azmuttaqin/*)

Topik: headline, majelis mujahidin


Lentera Kabah

Share this:

Enter your email address to get update from ISLAM TERKINI.

No comments

About / Contact / Privacy Policy / Disclaimer
Copyright © 2015. Berita Lintas Muslim 24 Jam - All Rights Reserved
Template Proudly Blogger