Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan **Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam, yang baru dilantik Jokowi 20 hari lalu.
Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.
Jokowi yang gagah saat melantik sang menteri, tapi saat mencopot tak tampil sendiri dan diserahkan pada bawahannya.
"Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam.
Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.
Jokowi yang gagah saat melantik sang menteri, tapi saat mencopot tak tampil sendiri dan diserahkan pada bawahannya.
"Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam.
Mensikapi hal ini, pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. menyebut kisruh ini akibat Presiden yang amatiran sehingga berakibat negara menjadi tertawaan dunia.
Melalui jejaring media sosial twitter, mantan Menkumham dan Menteri Sekretaris Negara ini menyampaikan:
"Presiden sampai salah mengangkat menteri yang ternyata telah kehilangan status WNInya adalah tindakan yg memalukan."
"Presiden Jokowi harusnya bertanya kepada dirinya sendiri apakah beliau mampu mengurus negara ini dengan benar sesuai amanat konstitusi."
"Jangan biarkan negara ini amburadul, jadi bahan olok2 dan tertawaan bangsa2 lain. Kita harus punya harga diri."
"Kapan sih rakyat negeri ini akan sadar bahwa negara seharusnya dipimpin orang yg mengerti ngurusi negara, bukan amatiran melulu?"
Begitulah kalau kepemimpinan diserahkan bukan pada ahlinya....
Junjungan kita Nabi Muhammad SAW telah mewanti-wanti:
إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
“Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. BUKHARI – 6015)
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments