Negeri ini kembali dibuat gaduh dengan berita dipecatnya Menteri ESDM Arcandra Tahar dari Kabinet Kerja Pemerintah Indonesia, karena memiliki dwi kewarganegaraan.
Selain memiliki paspor Indonesia, Archandra juga memiliki paspor AS. Menurut undang-undang, WNI dilarang memiliki kewarganegaraan ganda. Sedang untuk menjadi seorang menteri, diharuskan berstatus WNI. Kepada wartawan, Arcandra menjawab enteng perihal isu kepemilikan paspor AS. “Lihat muka saya nih, Padang begini,” kata Arcandra di Istana.
Seperti inilah sumpah setia warga yang dinaturalisasi menjadi warga AS seperti dikutip dari https://www.uscis.gov/us-citizenship/naturalization-test/naturalization-oath-allegiance-united-states-america.
“Saya menyatakan, dengan sumpah, bahwa saya dengan sepenuhnya dan seluruhnya meninggalkan dan menanggalkan seluruh kesetiaan dan keyakinan pada pangeran, kerajaan, negara, maupun kedaulatan asing, dari mana saya sebelumnya menjadi warga negara;
Bahwa saya akan mendukung dan membela konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat terhadap seluruh musuh, asing maupun domestic.
Bahwa saya akan tetap setia dan yakin pada keduanya (merujuk pada Konstitusi dan Undang-undang AS); bahwa saya akan mengangkat senjata mewakili Amerika Serikat ketika dibutuhkan oleh undang-undang;
Bahwa saya akan menjalankan tugas non-combatant (tidak terjun langsung dalam medan perang) dalam Angkatan Bersenjata Amerika Serikat ketika diperlukan oleh undang-undang; bahwa saya akan menjalankan tugas kepentingan nasional di bawah sektor sipil ketika dibutuhkan oleh undang-undang; dan saya menjalankan kewajiban ini dengan sadar, tanpa keraguan maupun maksud menghindari apapun, tolong bantu saya Tuhan”.
Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengatakan, merujuk pada Pasal 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Tahun 2008 terkait syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri adalah warga negara indonesia.
Sementara, Mahfud mendapatkan kabar Arcandra tidak mengembalikan paspor WNI setelah pindah kewarganegaraan. “Kalau itu benar, berarti Arcandra tidak jujur kepada Presiden (Joko Widodo) tentang jati dirinya. Bahkan bisa diartikan dia tidak punya rasa nasionalisme,” ucap Mahfud.
Menurut dia, Arcandra harus segera diganti walaupun kurang dari sebulan menjabat sebagai menteri ESDM menggantikan Sudirman Said. Pasalnya, secara hukum pengangkatannya tetap tidak sah, jika pindahnya kembali jadi WNI dilakukan setelah diangkat menjadi menteri.
”Tidak boleh. Di Indonesia kewarganegaraan ganda hanya boleh sampai usia 18 tahun. Jika sudah 18 tahun harus pilih salah satu. Jadi asal WNA itu dilepas sebelum diangkat jadi menteri, tak masalah. Tapi kalau baru mau dilepas sekarang, pengangkatannya ilegal,” katanya.
Arcandra sendiri, belum berkomentar soal paspor AS miliknya. Dia hanya menunjukkan kalau dirinya orang Padang. Arcandra diketahui tinggal di AS sudah puluhan tahun dan bekerja di negeri Paman Sam itu. Arcandra kabarnya bersumpah setia ke AS dalam program naturalisasi pada 2012.
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments