Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada karena menolak cuti menunjukkan sikap inkonsistensi.
Sebab di masa Pilkada DKI 2012 lalu, Ahok pernah melontarkan kritik terhadap calon petahana Fauzi Bowo yang juga menolak cuti saat masa kampanye. Kala itu, Ahok mengaku khawatir terdapat konflik kepentingan dalam pelaksanaan pilkada.
Namun, setelah berkuasa, Ahok justru mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mementahkan undang-undang yang dibuat DPR bersama pemerintah itu.
“Itu menunjukkan inkonsistensi, dulu dia termasuk yang ikut mendorong. Ini omongan orang plin-plan, di masa lalu meminta tidak boleh ada peluang sedikit pun untuk menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik,” sesal Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/8).
Karena sikap plin-plan tersebut, Fadli kemudian menilai Ahok tidak pantas dipilih kembali menjadi gubernur DKI pada kontestasi Pilkada 2017 nanti.
“Pemimpin seperti ini tidak perlu dipilih lagi karena akan membahayakan Jakarta dan Indonesia,” ujarnya.
Lebih jauh, Fadli mengimbau MK untuk mengabaikan permohonan uji materi UU Pilkada yang diajukan oleh Ahok.
“MK seharusnya mengabaikan itu karena ini sudah pernah kita bahas kan. Artinya, kalau ada dua, pertama dia tidak siap menghadapi pertarungan yang dipilih rakyat, mungkin masih ingin gunakan pengaruhnya dengan tidak cuti,” jelas Fadli yang juga wakil ketua DPR. (wah/sta/pjk1/fjr)
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments