Mungkin ada yang bertanya-tanya “mengapa saya melihat ada orang yang sudah ber-ihram haji di bulan Syawwal? Padahal Haji di mulai pada tanggal 8 Dzulhijjah? Berarti masih ada 2 bulan jaraknya, karena urutannya adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah”. Jawabannya adalah karena bulan haji memang dimulai di bulan Syawwal kemudian Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
Sebagaimana firman Allah,
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
“Musim haji itu pada beberapa bulan yang telah diketahui” (QS. Al Baqarah: 197).
At-Thabari menafsirkan ayat tersebut, beliau berkata,
أي وقت الحج أشهر معلومات وهي شوال وذو القعدة وتسع من ذي الحجة إلى طلوع الفجر من يوم النحر
“Yaitu waktu bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada hari nahr (menyembelih)”1.
Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata,
الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِى الْحَجَّةِ
“Bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa’dah, dan Sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah”2.
Berihram hanya boleh dilakukan di bulan-bulan Haji ini. Abdullah bin Umar juga berkata,
السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِى أَشْهُرِ الْحَجِّ
“Termasuk Sunnah, tidak boleh berihram (untuk haji) kecuali pada bulan-bulan haji”3.
Beberapa catatan
Pertama, jika melakukan haji tamattu’ (melakukan umrah dan haji dalam satu kali safar), maka Ia ber-ihram dengan niat Umrah dahulu, kemudian tahallul selesai umrah. Selama waktu ini sampai tanggal 8 Dzulhijjah ia bisa melakukan berbagai larangan haji karena sudah tahallul. Ketika tanggal 8 Dzulhijjah ia beri-ihram untuk haji.
Sehingga umumnya yang ber-ihram Haji di bulan Syawwal atau Dzulqa’dah adalah bagi mereka yang menjalani haji tamattu’
Kedua, adapun jika melakukan haji ifrad (haji saja) atau qiran (haji dan umrah digabung dalam satu rangkaian ibadah), maka ia ber-ihram dengan ihram haji sejak pertama kali masuk ke daerah miqat. Maka ia tidak boleh melakukan larangan-larangan haji sampai haji selesai.
Sehingga umumnya orang yang melakukan haji ifrat atau qiran melakukan ihram mendekati tanggal pelaksaanan manasik haji yaitu 8 Dzulhijjah. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,
فمن أحرم في هذه الفترة فقد أحرم في أشهر الحج، وينعقد إحرامه بالحج بإجماع المسلمين، ويجب عليه أن يتجنب الرفث وهو الجماع ودواعيه؛ لأن ذلك محرم على المحرم
“Barangsiapa yang ber-ihram di waktu ini (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) maka ia telah ber-ihram di bulan haji dan sah dengan ijma’ kaum muslimin. Wajib baginya menjauhi rafats yaitu jimak dan pemanasan jima’ (larangan-larangan haji)”4.
Demikian semoga bermanfaat.
***
@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
___
Lihat Tafsir At-Thabari untuk ayat tersebut ↩
HR. Al Bukhari ↩
HR. Al Bukhari ↩
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/8960 ↩
**| republished by Lentera Kabah
Lentera Kabah
No comments